Bupati Bengkalis Lantik 31 Anggota BPD di Kecamatan Rupat Utara

Tanjung Medang - Bupati Bengkalis Kasmarni melantik dan mengambil sumpah secara resmi 31 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 5 Desa di Kecamatan Rupat Utara masa jabatan 2021-2027.⁣

Bertempat di Gedung Perkasa Kecamatan Rupat Utara. Rabu (9/6/2021).⁣



Bupati Bengkalis Kasmarni berharap agar kepada anggota BPD yang telah secara resmi dilantik ini bisa bekerjasama dengan Pemerintah Desa dalam membangun Desa.⁣

“BPD dan Pemerintah Desa adalah satu kesatuan yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan cara membangun komunikasi yang harmonis. Hubungan BPD dengan Kepala Desa selaku mitra kerja strategis dalam Pemerintahan Desa haruslah sejalan dan selaras, saling menguatkan dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam hal menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Makanya BPD harus benar-benar bisa menjadi partner serta menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan masyarakat," pinta Kasmarni.⁣

Beliau juga menegaskan kepada anggota BPD yang baru di resmi kan agar segera memahami dan membaca UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai landasan yuridis dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.⁣



Tampak hadir pada acara tersebut Kepala Dinas PMD Yuhelmi, Kepala Dinas Damkar Syafrizan, Kepala Dinas Perhubungan Djoko Edi Imhar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Imam Hakim, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Raja Erlangga, Kesbangpol Hermanto Baran, Plt Kepala Balitbang Dahen Tawakal dan Camat Rupat Utara Agus Sofyan.⠀⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

 

Tulis Komentar