Tupoksi

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah.

Tugas Kecamatan mempunyai rincian sebagai berikut:

  1. Menetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Kecamatan;
  2. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum
  3. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  4. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
  6. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  7. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan
  9. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan 
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.