Gambar
Sekda Bengkalis Pimpin Rapat Koordinasi Status Tenaga Non - ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Kamis, 28 Juli 2022 Kabupaten 789 Kali

BENGKALIS, PROKOPIM - Pendataan penyelesaian pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) harus selesai sebelum batas akhir pada tanggal 28 November 2023. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Bustami HY saat memimpin Rapat Koordinasi Status Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Ruang Rapat Hantuah lantai II kantor Bupati Bengkalis, Rabu (27/07/2022) Pagi.

"Kita harus bersama-sama menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 mendatang," ungkap Bustami.

gambar

Bustami menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

"Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bustami.

gambar

Namun, pegawai Non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

“Untuk itu, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis untuk mendata seluruh tenaga Non ASN yang ada di instansi masing-masing sesuai dengan data yang ril, jangan sampai tertingal, sampaikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis,” harap Bustami.

Tampak hadir, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia, Kepala BKPP Djamaluddin dan Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pejabat Fungsional dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

sumber : Prokopim

BERITA TERBARU
Gambar
Kamis, 24 Oktober 2024
Pjs Bupati Bengkalis : Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Penting Untuk Kesejahteraan

SIAK KECIL - Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono menegaskan bahwa pentingnya pendataan perkebunan sawit rakyat.

Dimana dengan data tersebut,...

Gambar
Kamis, 12 September 2024
Tambah Dua Tahun Masa Jabatan, Kades dan BPD Bandar Laksamana, Bukit Batu serta Siak Kecil Dikukuhkan Bupati

BANDAR LAKSAMANA - Bupati Bengkalis Kasmarni resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawarah Desa (BPD)...

Gambar
Kamis, 05 September 2024
ni Persyaratannya, Disdik Bengkalis Buka Penerimaan Beasiswa 2024

BENGKALIS - Sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam bidang pendidikan, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali mengumumkan...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KEC. RUPAT UTARA
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Rupat No.02 Desa Tanjung Medang
KEC. RUPAT UTARA KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28783
Kontak 085271436016
Email [email protected]
logo