Surat Keterangan Tidak Mampu
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KECAMATAN RUPAT UTARA KABUPATEN BENGKALIS
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU |
||
PERSYARATAN |
1. |
Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/ Kelurahan |
|
2. |
Fotocopy KTP-EL Suami dan Istri yang masih berlaku |
|
3. |
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar |
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR |
a. |
Lengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan |
b. |
Berkas yang diterima akan ditindaklanjuti oleh Petugas dari Kecamatan |
|
WAKTU PENYELESAIAN |
20 Menit |
|
BIAYA/TARIF |
Gratis |
|
PENGADUAN LAYANAN |
Website :camatrupatutara.bengkaliskab.go.id Facebook : http://www.facebook.com/officialrupatutara Instagram : http://www.instagram.com/kecamatan_rupatutara Kontak Person :Rahmad Yani : 085271436016
|
SIAK KECIL - Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono menegaskan bahwa pentingnya pendataan perkebunan sawit rakyat.
Dimana dengan data tersebut,...
BANDAR LAKSAMANA - Bupati Bengkalis Kasmarni resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawarah Desa (BPD)...
BENGKALIS - Sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam bidang pendidikan, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali mengumumkan...













KEC. RUPAT UTARA
Bermarwah
Maju
Sejahtera
KEC. RUPAT UTARA KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28783
Kontak 085271436016
Email [email protected]
