SEJARAH KEC.RUPAT UTARA
Kecamatan Rupat Utara terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2003. Peraturan daerah ini ditandatangani oleh Bupati H. Syamsurizal pada tanggal 12 April 2003. Kecamatan Rupat Utara terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis (PERDA) Nomor : 1 Tahun 2001 Tanggal 13 Oktober 2003 pemekaran dari Kecamatan Rupat.
Sementara itu, sejarah nama Pulau Rupat berasal dari cerita orang tua bahwa di daerah tersebut banyak pulau-pulau kecil yang merapat menjadi pulau besar dan berpenghuni. Di tengah pulau tersebut terdapat beberapa tasik yang ditumbuhi oleh tumbuhan laut yaitu pohon perepat.
Pulau Rupat merupakan salah satu pulau di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pulau ini menjadi surga wisata pantai tersembunyi.
Kecamatan Rupat Utara ber-ibukota di Desa Tanjung Medang dengan jumlah 8 Desa, yaitu :
1. Desa Tanjung Medang
2. Desa Teluk Rhu
3. Desa Tanjung Punak
4. Desa Kadur
5. Desa Titi Akar
6. Desa Hutan Ayu (pemekaran)
7. Desa Suka Damai (Pemekaran)
8. Desa Puteri Sembilan (Pemekaran)
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Senin...
MANDAU- Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-49 Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 berlangsung sukses, serta disambut antusias ribuan...
RUPAT UTARA, - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis Edi...











