SEJARAH KEC.RUPAT UTARA
Kecamatan Rupat Utaran merupakan salah satu eilayah Administrasi pemerintah daera Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Kecamatan Rupat Utara Terbentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis (PERDA) Nomor 1 Tahun 2001 tanggal 13 Oktober 2003 Pemekaran dari Kecamatan Rupat.
Kecamatan Rupat Utara terdiri dari 8 (Delapan) Desa Yaitu:
1. Desa Tanjung Medang
2. Desa Teluk Rhu
3. Desa Tanjung Punak
4. Desa Titi Akar
5. Desa Kadur
6. Desa Hutan Ayu (Pemekaran dari Desa Titi Akar tahun 2014)
7. Desa Suka Damai (Pemekaran dari Desa Titi Akar tahun 2014)
8. Desa Puteri Sembilan (Pemekaran dari Desa Kadur tahun 2014)
SIAK KECIL - Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono menegaskan bahwa pentingnya pendataan perkebunan sawit rakyat.
Dimana dengan data tersebut,...
BANDAR LAKSAMANA - Bupati Bengkalis Kasmarni resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawarah Desa (BPD)...
BENGKALIS - Sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam bidang pendidikan, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali mengumumkan...











