Gambar
Bupati Tegaskan Perangkat Daerah Harus Melaporkan Data Non ASN
Kamis, 17 Februari 2022 Kabupaten 754 Kali

BENGKALIS, PROKOPIM - Tepat pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021 tentang manajemen non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sejalan dengan Peraturan Bupati ini, saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah segera menyusun daftar jumlah dan nama-nama Non ASN untuk disampaikan ke BKPP paling lambat Senin tanggal 21 Februari mendatang serta peta pendistribusian Non ASN secara internal sesuai dengan beban kerja.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum Aulia saat membuka langsung Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis tentang manajemen Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kamis (17/2/2022) di Ruang Dang Merdu Kantor Bupati Bengkalis.

Tidak sendiri, Mantan Kepala BPKAD tersebut juga didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) diwaliki Sekretaris Nurkamarzaman selaku Narasumber, Kabag Organisasi Emilda Susanti serta diikuti seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkup Pemkab Bengkalis.

gambar

Peraturan Bupati tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan penerapan disiplin bagi Non ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Aulia mengatakan, melalui Perbup ini, kita akan terus mengevaluasi kinerja Non ASN, untuk menjamin objektivitas prestasi kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan tingkat kehadiran dan hasil kinerja mereka, sesuai dengan format yang telah kita siapkan.

"Penting bagi kita untuk mengukur output dari perjanjian kinerja Non ASN yang telah dibuat. Bagi yang berkinerja baik, bisa kita pertahankan, akan tetapi bagi Non ASN yang keberadaannya tidak memiliki nilai tambah terhadap kinerja perangkat daerah, segera evaluasi sesuai ketentuan yang ada," tegas Aulia.

Lebih lanjut, Aulia berharap kedepannya Kabupaten Bengkalis akan memiliki tenaga kerja Non ASN dengan SDM unggul, berdaya saing dan disiplin sehingga menjadi modal besar pula bagi kita untuk mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis Bermasa. 

Sumber : Prokopim

BERITA TERBARU
Gambar
Senin, 17 Februari 2025
Pemkab Bengkalis Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi bersama Kemendagri

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Senin...

Gambar
Senin, 16 Desember 2024
Pembukaan MTQ Ke-49 Kabupaten Bengkalis Berlangsung Sukses, Antusias Masyarakat Padati Arena MTQ

MANDAU- Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-49 Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 berlangsung sukses, serta disambut antusias ribuan...

Gambar
Sabtu, 07 Desember 2024
Dilepas Direktur Kementerian, Running 10K Rupat Fest Diikuti Lebih Dari 100 Peserta

RUPAT UTARA, - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis Edi...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KEC. RUPAT UTARA
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Rupat No. 2 Desa Tanjung Medang
KEC. RUPAT UTARA KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28783
Kontak 085171636676
Email [email protected]
logo