Surat Dispensasi Menikah

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Foto Copy E KTP bagi usia 19 (sembilan belas) tahun ke atas atau sudah pernah melangsungkan nikah
  5. Bagi yang berusia dibawah 19 (sembilan belas) tahun dan belum pernah menikah melampirkan rekomendasi pengadilan agama setempat
  6. Foto copy Kartu Keluarga
  7. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  8. Persetujuan kedua calon pengantin
  9. Izin tertulis orang tua wali bagi calon pengantin yang belum mencapai  usia 21 (duapuluh satu) tahun
  10. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah jika orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu
  11. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  12. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  13. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
  14. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  15. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
  16. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati

BERITA TERBARU
Gambar
Kamis, 24 Oktober 2024
Pjs Bupati Bengkalis : Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Penting Untuk Kesejahteraan

SIAK KECIL - Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono menegaskan bahwa pentingnya pendataan perkebunan sawit rakyat.

Dimana dengan data tersebut,...

Gambar
Kamis, 12 September 2024
Tambah Dua Tahun Masa Jabatan, Kades dan BPD Bandar Laksamana, Bukit Batu serta Siak Kecil Dikukuhkan Bupati

BANDAR LAKSAMANA - Bupati Bengkalis Kasmarni resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawarah Desa (BPD)...

Gambar
Kamis, 05 September 2024
ni Persyaratannya, Disdik Bengkalis Buka Penerimaan Beasiswa 2024

BENGKALIS - Sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam bidang pendidikan, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali mengumumkan...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KEC. RUPAT UTARA
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. RUPAT UTARA KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak 08
Email [email protected]
logo