Visi & Misi

 

  1. Visi dan Misi SKPD

Visi merupakan suatu pandangan jauh ke depan, kemana arah dan tujuan serta bagaimana suatu organisasi harus dibawa agar dapat berkarya serta menciptakan suatu prakarsa dan ide-ide agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan konsisten, eksis, antisipatif, inovatif dan produktif.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kecamatan Rupat Utara sebagai salah satu bagian dari wilayah yang ada pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah merumuskan visi yang tidak terlepas dari visi Kabupaten Bengkalis yaitu : MEWUJUDKAN KABUPATEN BENGKALIS SEBAGAI MODEL NEGERI MAJU DAN MAKMUR DI INDONESIA  berdasarkan perumusan visi tersebut dan dengan mempertimbangkan kondisi umum Kecamatan Rupat Utara, serta perkiraan potensi yang dapat dikembangkan di masa datang, maka dirumuskan visi Kecamatan Rupat Utara adalah:

MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA, AKUNTABEL, BERBUDAYA DAN RELIGIUS

Pernyataan visi tersebut terkandung nilai dasar organisasi sebagai berikut:

  1. Pelayanan Publik yang Prima

Pelayanan kegiatan tata usaha perkantoran secara keseluruhan melalui tindakan (aktivitas) yang harus dilakukan oleh seseorang yang berkedudukan sebagai “administrator” ( memegang jabatan dalam manajemen suatu organisasi) terhadap masyarakat / penerima pelayanan publik.

Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik yang baik (Good governance) serta untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga akhirnya dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dengan optimalisasi dari pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan prima berarti pelayanan yang dilakukan oleh aparat pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dilakukan dengan ramah, cepat, transparan, mudah dan biaya relatif terjangkau (ringan).

  1. Akuntabel

Dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat ditekankan adanya prinsip akuntabilitas. Artinya diperlukan rasa tanggung jawab yang besar dan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai sejauh mana tingkat penyelesaian pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan.

  1. Berbudaya

Sebagai salah satu daerah yang berpotensi dalam bidang kepariwasataan diperlukan penguatan nilai-nilai budaya luhur dalam pelayanan. Nilai keramahtamahan dan penguatan kearifan lokal yang mengakar dibangun kembali dengan sistem pembangunan karakter.

  1. Religius

selama Iman dan Taqwa merupakan landasan spiritual, norma dan etika bagi segenap manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan ditengah-tengah masyarakat ditandai dengan adanya kemajuan dan peningkatan dalam kehidupan beragama, dimana Islam yang merupakan agama mayoritas di wilayah ini dijadikan landasan norma kemasyarakatan untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dengan tetap memperhatikan dan menjaga kerukunan hidup dengan umat beragama lain.

Untuk itu bagi segenap aparatur pemerintahan yang berada di Kantor Camat Rupat Utara perlu juga dilakukan pembinaan agama meliputi mental spiritual agar setiap tindakan dapat mencerminkan kehidupan yang agamis yang mampu mencerminkan keharmonisan, keseimbangan dan keselarasan serta kejujuran.

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan (stakeholders) dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan.  Misi suatu instansi harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Misi juga terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

Untuk dapat mewujudkan Visi tersebut, Kecamatan Rupat Utara mempunyai Misi sebagai berikut:

  1. Peningkatan disiplin pegawai.
  2. Peningkatan kompetensi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Peningkatan sarana dan prasarana bagi pelayanan dan percepatan proses pelayanan.
  4. Mengoptimalkan pelayanan melalui pembentukan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN).

Tujuan adalah sesuatu yang dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.  Tujuan yang mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis lingkungan strategis. Tujuan mengarahkan perumusan strategi, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan visi dan misi. Berdasarkan tujuan yang ditetapkan, Kecamatan Rupat Utara akan mengetahui hal-hal yang harus dicapai dalam kurun waktu satu sampai lima tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki, serta faktor lingkungan yang mempengaruhinya.

Sedangkan sasaran merupakan bagian integral dalam proses penrencanaan strategis organisasi. Penetapan sasaran Kantor Camat Rupat Utara diharapkan dapat memberikan fokus pada penyusunan kegiatan yang bersifat dapat dicapai.

Sesuai dengan Tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Bengkalis Periode 2016-2021 berdasarkan isu-isu strategis tersebut diatas maka untuk mewujudkan visi dan misi Kecamatan Rupat Utara periode tahun 2016-2021 ditetapkan tujuan dan sasaran. Adapun tujuan dan sasaran tersebut adalah sebagai berikut :

Tujuan yang telah ditetapkan adalah Meningkatnya efektifitas pelayanan administrasi pemerintahan kecamatan yang berkualitas guna mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, dengan sasaran sebagai berikut:

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik.
  2. Meningkatnya kinerja penyelenggaraan pelayanan perizinan dan tugas umum pemerintahan kecamatan.
  1. Meningkatnya pengetahuan, keterampilan Aparatur Pemerintah Kecamatan dan desa dalam memberikan pelayanan masyarakat.
  2. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan, sehingga masyarakat dapat berperan aktif mendukung dan berpartisipatif dalam pembangunan.