Kamis, 16 April 2020 | 23:41:15 WIB | Dibaca : 1212 Kali

Camat Rupat Utara Pimpin Langsung Rapat Menghadapi Bulan Suci Ramadhan

Camat Rupat Utara Pimpin Langsung Rapat Menghadapi Bulan Suci Ramadhan

Editor : Hendri - Reporter : Ajmiyandi - Fotografer : Ajmiyandi
Camat Rupat Utara Pimpin Langsung Rapat Menghadapi Bulan Suci Ramadhan Teks foto: Camat Rupat Utara Pimpin Langsung Rapat Menghadapi Bulan Suci Ramadhan

Tanjung Medang - Camat Rupat Utara Agus Sofyan memimpin langsung Rapat Pembahasan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M. Kamis (16/4/2020). Ruang Rapat Kantor Camat Rupat Utara.

Tujuan dari rapat ini ialah untuk menyikapi surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Surat Edaran Gubernur Riau dan Surat Edaran Kabupaten Bengkalis terkait penyambutan bulan yang penuh berkah yakni bulan suci ramadahan pada tahun ini yang tidak lama lagi akan sampai.

Camat Rupat Utara mengumpulkan seluruh pengurus inti dari masjid besar yang ada di Kecamatan Rupat Utara untuk menjelaskan secara langsung tentang isi dari surat edaran tersebut.

Berikut isi Surat Edaran dari Kabupaten Bengkalis tersebut:

1. Umat lslam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan merayakan IduI Fitri 1 Syawal 1441 H dalam suasana antisipasi dan pencegahan penyebaran covid-19;
2. Mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah (stay at home) dan menghindari kerumunan, menggunakan masker ketika keluar rumah untuk keperluan mendesak, selalu menjaga kebersihan seperti mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun serta menjaga jarak (social distancing) dan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung pada saat datangnya bulan suci Ramadhan dan menjelang 1 Syawal 1441 H ;
3. Tidak melakukan tradisi dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur secara massal;
4. Pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus Al-Qur’an sebaiknya dilakukan secara individual, atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing;
5. Tidak melakukan aktifitas buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan mushalla termasuk sahur bersama di luar rumah (on the road);
6. Tidak menyelenggarakan aktifitas pasar Ramadhan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa serta pesantren kilat kecuali melalui media elektronik;
7. Meniadakan Peringatan Nuzul al-Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah yang besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan mushalla;
8. Tidak melakukan takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan hanya beberapa orang saja di Masjid atau Mushalla dengan menggunakan pengeras suara;
9. Pelaksanaan Shalat ldul Fitri 1 Syawal yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid, atau di lapangan ditiadakan sambil menunggu fatwa MUI menjelang waktunya;
10. Silaturahim atau halal bi halal pada saat hari raya ldul Fitri dapat dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;
11. Semua Panduan di atas dapat gugur atau diabaikan apabila diterbitkannya penyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan keadaan daerahnya telah aman dari Corona Virus Desease 2019 (covid-19).

Camat berharap agar seluruh pengurus masjid yang hadir bisa menyampaikan surat edaran ini kepada masyarakat yang belum tau dan menjelaskannya dengan cara selembut mungkin agar masyarakat bisa mengerti dan mengikuti arahan pemerintah.

Camat juga menambah kan " Untuk sholat wajib 5 waktu tetap kita kerjakan di masjid tapi dengan protokol yang berlaku seperti, jika batuk, badan mulai tidak sehat, diharapkan beribadah di rumah saja".

Turut hadir Kepala KUA Rupat Utara Surianto, Ketua Pengurus Masjid Besar Kecamatan Mukhtar dan seluruh Ketua Pengurus Masjid di Desa selruh Rupat Utara.